Upaya pengejaran aset-aset Bank Century yang ada di Hongkong sudah mendekati tahap akhir. Kini, pengembalian aset-aset tersebut tinggal menunggu tanggapan keberatan dari para pemilik aset tersebut, antara lain Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
"Yang jelas (pengejaran aset Bank Century) di Hongkong ini sudah hampir mendekati final. Kan sudah dilakukan pemblokiran oleh otoritas di sana," terang Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor, Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2011).
Diketahui saat ini di Hongkong terdapat aset Bank Century senilai lebih dari Rp 10,5 triliun. Aset-aset tersebut tidak hanya dimiliki oleh Hesham dan Rafat yang kini masih buron, tapi termasuk juga Robert Tantular.
Darmono menjelaskan, pemerintah Indonesia kini hanya tinggal menunggu tanggapan keberatan dari para pemilik aset tersebut. Tinggal setahap lagi pengembalian aset Bank Century tersebut bisa direalisasikan.
"Yang di Hongkong itu tinggal menunggu keberatan dari yang bersangkutan," terangnya.
"Penyitaan dari pengadilan kan sudah, kemudian pembekuan aset dari Hongkong kan sudah. Tapi tetap diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan tanggapan keberatan atas pembekuan itu," tandas Wakil Jaksa Agung ini.
"Yang jelas (pengejaran aset Bank Century) di Hongkong ini sudah hampir mendekati final. Kan sudah dilakukan pemblokiran oleh otoritas di sana," terang Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor, Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2011).
Diketahui saat ini di Hongkong terdapat aset Bank Century senilai lebih dari Rp 10,5 triliun. Aset-aset tersebut tidak hanya dimiliki oleh Hesham dan Rafat yang kini masih buron, tapi termasuk juga Robert Tantular.
Darmono menjelaskan, pemerintah Indonesia kini hanya tinggal menunggu tanggapan keberatan dari para pemilik aset tersebut. Tinggal setahap lagi pengembalian aset Bank Century tersebut bisa direalisasikan.
"Yang di Hongkong itu tinggal menunggu keberatan dari yang bersangkutan," terangnya.
"Penyitaan dari pengadilan kan sudah, kemudian pembekuan aset dari Hongkong kan sudah. Tapi tetap diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan tanggapan keberatan atas pembekuan itu," tandas Wakil Jaksa Agung ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar