Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji mungkin dapat bertugas di lingkungan Polri hingga pensiun jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurang dari tiga bulan. Susno terjerat kasus korupsi perkara ikan arwana dan pemotongan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008.
"Menurut aturan polisi, anggota yang kena vonis di atas 3 bulan harus mengikuti sidang kode etik, tetapi kalau di bawah 3 bulan dia bisa dinas sampai pensiun," kata pengamat kepolisian Hermawan Sulistyo, Minggu (20/2/2011) di Jakarta. Dikatakan Hermawan, yang akrab dipanggil Kiki, Susno berhak kembali bekerja di Mabes Polri hingga menunggu sidang vonis.
Kehadiran Susno, lanjutnya, tak akan memberikan efek psikologi negatif bagi keluarga besar Mabes Polri. Sebelumnya, seperti diwartakan, Mabes Polri tak mempermasahkan rencana Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, untuk "ngantor" di Mabes Polri pascabebas dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kepala Dua, Depok, demi hukum.
"Tidak masalah, dia (Susno) anggota Polri. Kalau mau hadir, tidak ada yang halangi. Itu hak Pak Susno apakah mau datang atau tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Aceh, Minggu (20/2/2011)....emmm gimana kasusnya nih,....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar