Demi mendapatkan kembali asetnya senilai US$ 155,9 juta yang ada di Swiss, Bank Mutiara (sebelumnya bernama Bank Century) telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Swiss. Bank Mutiara pun telah mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti-bukti untuk memenangkan gugatan tersebut.
"Kita banyak (buktinya), seperti dokumen-dokumen untuk mengetahui bahwa deposito itu adalah hak Bank Mutiara, ada beberapa dokumen," ujar Dirut Bank Mutiara, Maryono saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3/2011).
Dijelaskan Maryono, pengajuan gugatan perdata ini dilakukan untuk mendapatkan kembali aset-aset milik Bank Mutiara berupa deposito yang diketahui berada di Dressdner Bank of Switzerland (kini bernama LGT Bank).
Di saat pihak Bank Mutiara, menggugat kepemilikan dana deposito yang kini dimiliki oleh perusahaan milik Hesham dan Rafat, yakni Telltop Holding Company tersebut, ternyata ada pihak lain yang mengklaimnya.
"Mengapa kita melalui gugatan pengadilan di sana, karena pada awalnya dana ini kan kita gugat dana yang ada di Swiss itu. Dana deposito itu adalah menjadi jaminan atas surat berharga kita, yang kita mintakan untuk dijualkan oleh PT Telltop. Deposito ini kita minta kepada PT Telltop tapi diakui juga oleh PT Tarquin (Tarquin Limited)," jelas dia.
Selain itu, dalam perkembangannya PT Telltop Holding Company juga telah mengalami likuidasi. Pihak Dressdner Bank pun menyerahkan urusan 'perebutan aset' antara Bank Mutiara dan Tarquin Ltd ini ke pengadilan.
"Dressdner Bank menyerahkan kepada pengadilan karena putusannya pengadilan tinggi bahwa Tarquin dan Bank Mutiara mempunyai hak atas dana deposito tersebut," ucapnya.
"Telltop itu kan sudah dilikuidasi, masalah deposito itu diserahkan kepada pengadilan," imbuh Maryono.
Demi mendapatkan kembali dana deposito yang kini diklaim oleh pihak lain tersebut, maka pihak Bank Mutiara pun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Swiss. Gugatan ini diajukan terhadap pihak Tarquin Limited yang mengklaim aset tersebut.
"Dalam rangka penyelesaian kasus dengan PT Telltop ini kita mengajukan gugatan perdata kepada Tarquin Ltd. Kami mengajukan gugatan kepada Tarquin pada pengadilan itu untuk menggugat dana deposito tadi," tutur Maryono.
Selain mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti, pihak Bank Mutiara juga bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dalam hal ini. Caranya yaitu dengan menggunakan putusan pengadilan (PN Jakarta Pusat) atas Hesham dan Rafat sebagai dokumen penguat dalam pengajuan gugatan perdata tersebut.
"Itulah yang kita minta adalah bagaimana supaya putusan pidana ini bisa kita pakai untuk menguatkan gugatan perdata kita," terangnya.
Saat ditanya kapan sidang gugatan perdata ini dimulai, Maryono mengaku masih menunggu penetapan pengadilan.
"Kita menunggu pengadilan di Swiss sana kapan dia akan melakukan sidang. Gugatan dia yang menentukan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar