Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Bila Anda ingin mendirikan perusahaan, Anda dapat memetik pelajaran dari pengalaman saya. Beberapa waktu lalu saya melakukan survei kecil-kecilan untuk mengetahui persyaratan dan prosedur pendirian perusahaan sampai perusahaan dapat beroperasi.
Langkah-langkah yang saya tuliskan ini adalah hasil observasi saya di lapangan- mulai dari mengunjungi kantor kepala desa (kelurahan), bertemu dengan notaris, mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Ada enam langkah, utama bila Anda ingin mendirikan perusahaan, khususnya bila perusahaan Anda tidak memerlukan izin tambahan seperti perusahaan saya yang bergerak di bidang konsultasi dan jasa pelatihan dan ketrampilan tenaga kerja. Bila perusahaan Anda bergerak di bidang lain seperti bidang energi misalnya, Anda butuh izin tambahan.
Pertama, membuat akte perusahaan ke notaris. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Notaris biasanya akan membantu Anda bila Anda ingin mengetahui informasi lain perihal mendirikan perusahaan.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Anda membutuhkan keterangan domisili perusahaan Anda. Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Perusahaan saya misalnya berdomisili di tempat tinggal saya. Surat ini biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Ada yang hanya mengenakan biaya Rp200.000 sampai degan Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor kelurahan, tapi ada juga yang mengenakan lebih dari angka di atas seperti di daerah saya.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Bila Anda pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila Anda meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP, saya pikir, agak sama di berbagai tempat. Di Pemda Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy izi tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratanya relatif sama untuk berbagai daerah. Di daerah Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Bila Anda ingin mendirikan perusahaan, Anda dapat memetik pelajaran dari pengalaman saya. Beberapa waktu lalu saya melakukan survei kecil-kecilan untuk mengetahui persyaratan dan prosedur pendirian perusahaan sampai perusahaan dapat beroperasi.
Langkah-langkah yang saya tuliskan ini adalah hasil observasi saya di lapangan- mulai dari mengunjungi kantor kepala desa (kelurahan), bertemu dengan notaris, mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Ada enam langkah, utama bila Anda ingin mendirikan perusahaan, khususnya bila perusahaan Anda tidak memerlukan izin tambahan seperti perusahaan saya yang bergerak di bidang konsultasi dan jasa pelatihan dan ketrampilan tenaga kerja. Bila perusahaan Anda bergerak di bidang lain seperti bidang energi misalnya, Anda butuh izin tambahan.
Pertama, membuat akte perusahaan ke notaris. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Notaris biasanya akan membantu Anda bila Anda ingin mengetahui informasi lain perihal mendirikan perusahaan.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Anda membutuhkan keterangan domisili perusahaan Anda. Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Perusahaan saya misalnya berdomisili di tempat tinggal saya. Surat ini biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Ada yang hanya mengenakan biaya Rp200.000 sampai degan Rp300.000 untuk biaya administrasi di kantor kelurahan, tapi ada juga yang mengenakan lebih dari angka di atas seperti di daerah saya.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Bila Anda pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila Anda meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP, saya pikir, agak sama di berbagai tempat. Di Pemda Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy izi tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratanya relatif sama untuk berbagai daerah. Di daerah Kabupaten Bogor misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di Kabupaten Bogor atau di republik ini secara umum. Kalau Perusahaan Anda bergerak di bidang lain, Anda membutuhkan izin tambahan, yang bisa diperoleh dari Badan Perizinan Terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar